Seputar Imbanagara Raya

Monday 18 April 2016

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
·          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa   berwenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.    Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.    Menetapkan Peraturan Desa;
e.    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.     Membina kehidupan masyarakat Desa;
g.    Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.    Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta    mengintegrasikan nya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.      Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.      Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.    Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.      Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.   Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.    Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.    Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·         Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berhak:
1.    Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2.    Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3.    Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4.    Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5.    Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Mengkoordinasikan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan   elemen Desa terkait lainnya mengenai rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
b. Mengkonsultasikan pada publik tentang rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
c. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang setelah mendapat persetujuan BPD ditetapkan menjadi Peraturan Desa ;
d. Bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa.



Sekretaris Desa

Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a)    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b)    Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa;
c)    Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d)    Merumuskan program kegiatan desa.;
e)    Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f)     Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g)    Menyusun Rancangan APB Desa;
h)   Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
i)     Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
j)      Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
k)    Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
l)     Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
m)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.   
       
Kepala Urusan Pemerintahan
 Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kepedudukan;
b)        Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi pertanahan;
d)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
e)        Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa;
f)         Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa;
g)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan;
h)       Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa;
i)         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Urusan Umum

Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a)        Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
b)        Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
c)        Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d)        Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling;
e)        Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
f)         Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
g)        Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawian Perangkat Desa;
h)       Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
i)         Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa;
j)          Melaksanakan kegiatan persiapan penyelenggaraan rapat;
k)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

         Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)            Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
b)           Mencatat dan menggerakkan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
c)        Mencatat dan menghimpun potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
d)        Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa;
e)        Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
f)         Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, perkoperasian, perkreditan, dan lembaga perekonomian lainnya);
g)        Mencatat dan melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
h)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

Kepala Urusan Keuangan
 Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Mencatat mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
b)        Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
c)        Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
d)        Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

Kepala Dusun
 Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya,  mempunyai tugas:
a)        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b)        Membina kehidupan masyarakat;
c)        Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d)        Mendamaikan perselisihan masyarakat;
e)        Membina perekonomian masyarakat;
f)         Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;
g)        Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
h)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan   
    Desa kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
    pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
    pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tugas BPD adalah menampung dan
   menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa bersama  
   Kepala Desa.

Tugas dan Tanggung Jawab Tugas BPD dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Bersama-sama Pemerintah Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang APBDesa, yang didalamnya termasuk rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa ;
b. Mengawasi penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa baik tertib administrasi maupun pelaksanaan dilapangan ;
c. Meminta pertanggung jawaban Kepala Desa atas penggunaan keuangan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Lembaga Permasyarakatan

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan.

Lembaga Kemasyarakatan di Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa antara lain :
1.    Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
2.    Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
3.    Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
4.    Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Desa yaitu :
1.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4.    Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
5.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
6.    Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
7.    Pemberdayaan hak politik masyarakat.

Fungsi LKMD meliputi
1.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4.    Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
5.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
6.    Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.














No comments:

Post a Comment