Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
· Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa
berwenang:
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. Menetapkan Peraturan Desa;
e. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. Membina kehidupan masyarakat
Desa;
g. Membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikan nya agar mencapai perekonomian skala
produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. Mengembangkan
sumber pendapatan Desa;
j. Mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. Memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berhak:
1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,
dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
5. Memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Tugas dan
tanggung jawab Kepala Desa dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Mengkoordinasikan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan
elemen Desa terkait lainnya mengenai rencana penggunaan perimbangan
keuangan Kabupaten dan Desa;
b. Mengkonsultasikan pada publik tentang rencana penggunaan perimbangan
keuangan Kabupaten dan Desa;
c. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang setelah mendapat
persetujuan BPD ditetapkan menjadi Peraturan Desa ;
d. Bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan
Desa.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa
dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a) Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b) Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur
kegiatan sekretariat desa;
c) Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum
desa;
d) Merumuskan program kegiatan desa.;
e) Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f) Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g) Menyusun Rancangan APB Desa;
h) Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
i) Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi
pertanahan;
j) Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
k) Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan
administrasi kemasyarakatan;
l) Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
m) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan
Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a) Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kepedudukan;
b) Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat
dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c) Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi pertanahan;
d) Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
e) Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa
dan Keputusan Desa;
f) Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa;
g) Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/
kewarganegaraan;
h) Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa;
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan
Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a) Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta
menata kearsipan;
b) Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah
lainnya;
c) Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian
alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d) Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa
dan siskamling;
e) Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban
serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
f) Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain
milik desa;
g) Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawian Perangkat
Desa;
h) Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
i) Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa;
j) Melaksanakan kegiatan persiapan penyelenggaraan rapat;
k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Kepala
Urusan Pembangunan
Kepala Urusan
Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a) Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
b) Mencatat dan menggerakkan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
c) Mencatat dan menghimpun potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya
untuk dikembangkan;
d) Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah
perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa;
e) Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian,
pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
f) Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian
(KUD, perkoperasian, perkreditan, dan lembaga perekonomian lainnya);
g) Mencatat dan melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan
Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a) Mencatat mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk
dikembangkan;
b) Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
c) Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
d) Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
Kepala Dusun
Kepala Dusun
yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya,
mempunyai tugas:
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b) Membina kehidupan masyarakat;
c) Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d) Mendamaikan perselisihan masyarakat;
e) Membina perekonomian masyarakat;
f) Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;
g) Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi:
a. Membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan
Desa kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. Mendapatkan biaya
operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa. Tugas BPD adalah menampung dan
menyalurkan
aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa.
Tugas dan
Tanggung Jawab Tugas BPD dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Bersama-sama Pemerintah Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang
APBDesa, yang didalamnya termasuk rencana penggunaan perimbangan keuangan
Kabupaten dan Desa ;
b. Mengawasi penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa baik tertib
administrasi maupun pelaksanaan dilapangan ;
c. Meminta pertanggung jawaban Kepala Desa atas penggunaan keuangan untuk
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Lembaga Permasyarakatan
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga
Kemasyarakatan di Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam memberdayakan masyarakat Desa antara lain :
1. Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan
pembangunan secara partisipatif.
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya
masyarakat.
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga
Kemasyarakatan di Desa yaitu :
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan
hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong
royong masyarakat.
6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
7. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Fungsi LKMD meliputi
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil
pembangunan secara partisipatif.
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong
royong masyarakat.
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta
keserasian lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment